Saintifikasi Jamu adalah pembuktian ilmiah jamu melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan. Jamu adalah obat tradisional
Indonesia.
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan berupa bahan tumbuhan,
bahan hewan, bahan mineral, sedian sarian (galenik), atau campuran dari
bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk
pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di
masyarakat.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. : 003/MENKES/PER/I/2010.
Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia No.: HK.03.05/2/6670/2011
Tugas :
Komisi
Nasional Saintifikasi Jamu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. : 003/MENKES/PER/I/2010 berwenang dan bertugas:
1. Membina pelaksanaan saintifikasi jamu;
2. Meningkatkan pelaksanaan penegakan etik penelitian jamu;
3. Menyusun pedoman nasional berkaitan dengan pelaksanaan saintifikasi jamu;
4. Mengusulkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
bahan jamu, khususnya segi budi daya, formulasi, distribusi dan mutu
serta keamanan yang layak digunakan untuk penelitian;
5. Melakukan koordinasi dengan peneliti, lembaga penelitian dan universitas serta organisasi profesi dalam dan
luar negeri, pemerintah maupun swasta di bidang produksi jamu;
6. Membentuk jejaring dan membantu peneliti dokter atau dokter gigi dan tenaga kesehatan
lainnya yang melakukan praktik jamu dalam seluruh aspek penelitiannya;
7. Membentuk
forum antar tenaga kesehatan dalam saintifikasi jamu;
8. Memberikan pertimbangan atas proses dan hasll penelitian yang aspek
etik, hukum dan metodologinya perlu ditinjau secara khusus kepada pihak
yang memerlukannya;
9. Melakukan pendidikan berkelanjutan meliputi pembentukan dewan dosen,
penentuan dan pelaksanaan silabus dan kurikulum serta sertifikasi
kompetensi;
10. Mengevaluasi secara terpisah ataupun bersamaan
hasH
penelitian pelayanan termasuk perpindahan metode/upaya antara kuratif
dan non kuratif hasil penelitian pelayanan praktiklklinik jamu;
11. Mengusulkan kelayakan hasil penelitian manjadi program sinergi,
integrasi dan rujukan pelayanan jamu kepada Menteri melalui Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
12. Membina Komisi Daerah Saintifikasi Jamu di Propinsi atau Kabupaten/Kota;
13. Memberikan rekomendasi perbaikan dan berkelanjutan program Saintifikasi Jamu kepada Menteri;
14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Menteri.
Keanggotaan Komisi Nasional Saintifikasi Jamu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. : 003/MENKES/PER/I/2010
Pelindung : Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Pengarah : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Penanggung Jawab : Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Ketua : Kepala Pusat Teknologi Terapan Kesehatan dan Epidemiologi
Klinik
Wakil Ketua : Dr. dr. Erni H. Poerwaningsih, M. Biomed
Sekretaris : Prof. Dr. drg. Melani Sadono M. Biomed; Dra. Lucie Widowati, Apt, M.Si
Anggota : Bidang Pra-Pelayanan: Dra. Sri Indrawati, Apt, MS; Bidang Pelayanan: Dr. Supriyantoro, SpP, MARS
Kelompok Kerja Komisi Nasional Saintifikasi Jamu
Kelompok kerja ini (berdasarkan Keputusan Kepala Badan Litbang No. HK
03.05/2/6670/2011 bertugas melakukan revitalisasi program Saintifikasi
Jamu melalui:
1. Kajian dan analisis terkait penelitian dan pengembangan Saintifikasi Jamu, khususnya metodologi penelitian jamu
2. Kajian dan analisis terkait hukum dan regulasi (mediko-etikolegal) dalam pelaksanaan Saintifikasi Jamu
3. Kajian dan analisis terkait pengembangan Body of Knowledge jamu dalam pelaksanaan Saintifikasi Jamu
4. Kajian dan analisis terkait kontinuitas bahan baku dalam pelaksanaan Saintifikasi Jamu
Keanggotaan Kelompok Kerja Nasional Saintifikasi Jamu
Susunan Kelompok Kerja Nasional Saintifikasi Jamu
Pelindung : Dr. dr. Trihono
1. Kelompok Kerja Penelitian dan Pengembangan : Dr. Siswanto, MHP, DTM
2. Kelompok Kerja Hukum dan Regulasi : Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, SH, MSi, Sp(F)K
3. Kelompok Kerja Pengembangan Body of Knowledge Jamu: Dr. dr. Amarullah
H. Siregar, DiHom, DNIMed, M.Sc, MA, Ph (Praktisi Dokter Herbal)
4. Kelompok Kerja Kontinuitas Bahan Baku : Indah Yuning Prapti, SKM, M.Kes
5. Kelompok Kerja Publikasi dan Promosi : Ria Sukarno, SKM, MCN
Dokumen Terkait:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. : 003/MENKES/PER/I/2010.
2. Keputusan Kepala Badan Litbangkes No.: HK.03.05/2/6670/2011